Ini 5 Poin Tuntutan FKSM Tolak PHK Sepihak Karyawan Hotel W Bali Seminyak, Tegas
Senin, 10 Januari 2022 – 16:52 WIB
Kedua, pekerjakan kembali 34 orang pekerja Hotel W Bali Seminyak pada posisi dan jabatan semula
Ketiga, tidak boleh ada lagi PHK dengan alasan force majeure sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Bali harus lebih tegas menindak pengusaha nakal dengan menutup usahanya yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK massal dengan alasan force majeure.
Kelima, pengusaha nakal yang hanya mengambil untung dari bisnis pariwisata di Bali, dan tidak mau menghargai dan menghormati masyarakat Bali, sebaiknya tidak diberikan tempat di tanah Pulau Dewata.
FKSM melontarkan 5 poin tuntutan FKSM yang ditujukan tidak hanya ke manajemen Hotel W Bali Seminyak, tetapi juga PHI Denpasar dan Pemprov Bali
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News