Ini 5 Poin Tuntutan FKSM Tolak PHK Sepihak Karyawan Hotel W Bali Seminyak, Tegas

Senin, 10 Januari 2022 – 16:52 WIB
Ini 5 Poin Tuntutan FKSM Tolak PHK Sepihak Karyawan Hotel W Bali Seminyak, Tegas - JPNN.com Bali
Anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar dan berorasi memprotes aksi PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Kedua, pekerjakan kembali 34 orang pekerja Hotel W Bali Seminyak pada posisi dan jabatan semula

Ketiga, tidak boleh ada lagi PHK dengan alasan force majeure sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Bali harus lebih tegas menindak pengusaha nakal dengan menutup usahanya yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK massal dengan alasan force majeure.

Kelima, pengusaha nakal yang hanya mengambil untung dari bisnis pariwisata di Bali, dan tidak mau menghargai dan menghormati masyarakat Bali, sebaiknya tidak diberikan tempat di tanah Pulau Dewata.

FKSM melontarkan 5 poin tuntutan FKSM yang ditujukan tidak hanya ke manajemen Hotel W Bali Seminyak, tetapi juga PHI Denpasar dan Pemprov Bali

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News