FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak puluhan karyawan Hotel W Bali Seminyak mendapat perlawanan.
Senin (10/1), puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 40-an anggota FSKM ini berlangsung selama dua jam, antara pukul 10.00-12.00 WITA.
Aksi serikat pekerja ini dalam rangka memprotes PHK sepihak yang dilakukan manajemen Hotel W Bali Seminyak terhadap 34 karyawannya.
"PHK dengan alasan force majeure pandemi covid-19 adalah bentuk pengusaha lari dari tanggung jawab," kata Koordinator Aksi PKSM, Wayan Sukardana.
Dalam orasinya, Sukardana menilai PHK dalam situasi pandemi covid-19 merupakan akal-akalan dari pengusaha.
"Pekerjakan kembali 34 pekerja Hotel W Bali Seminyak!" cetus Wayan Sukardana.
Dalam orasinya, Sukardana juga mengingatkan aksi PHK massal yang dilakukan manajemen Hotel W Bali Seminyak pada 28 September 2020.
FSKM mengepung Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menolak PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News