FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak

Senin, 10 Januari 2022 – 14:33 WIB
FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak - JPNN.com Bali
Puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar memprotes aksi PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak puluhan karyawan Hotel W Bali Seminyak mendapat perlawanan.

Senin (10/1), puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar.

Aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 40-an anggota FSKM ini berlangsung selama dua jam, antara pukul 10.00-12.00 WITA.

Aksi serikat pekerja ini dalam rangka memprotes PHK sepihak yang dilakukan manajemen Hotel W Bali Seminyak terhadap 34 karyawannya.

"PHK dengan alasan force majeure pandemi covid-19 adalah bentuk pengusaha lari dari tanggung jawab," kata Koordinator Aksi PKSM, Wayan Sukardana.

Dalam orasinya, Sukardana menilai PHK dalam situasi pandemi covid-19 merupakan akal-akalan dari pengusaha.

"Pekerjakan kembali 34 pekerja Hotel W Bali Seminyak!" cetus Wayan Sukardana.

Dalam orasinya, Sukardana juga mengingatkan aksi PHK massal yang dilakukan manajemen Hotel W Bali Seminyak pada 28 September 2020.

FSKM mengepung Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menolak PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News