FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak
Saat itu, jelasnya, sebanyak 100 pekerja di hotel tersebut kena PHK dengan alasan kondisi keuangan yang merugi akibat pandemi.
"Pada saat itu tidak ada tamu yang menginap sebagai dampak dari pandemi covid-19," sebut Wayan Sukardana.
Namun, kendati sempat tutup sejak 1 Mei 2020, lanjut Sukardana, Hotel W Seminyak kembali beroperasi sejak 15 Desember 2020.
Saat 100 karyawan dirumahkan karena kondisi hotel yang sepi, pihak hotel masih mempekerjakan 300 karyawan lainnya.
Ironisnya, surat PHK terhadap 100 pekerja ini dikirim pihak manajemen hotel melalui paket pos.
Sehingga para karyawan yang merasa kena PHK sepihak ini menganggap prosesnya sangat tidak manusiawi.
"Kalau alasannya merugi, bagaimana dengan keuntungan yang sudah didapat selama beroperasi sejak 2010?" sindir Sukardana.
Padahal, bersamaan dengan kebijakan PHK ini, Gubernur Bali juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juni 2020.
FSKM mengepung Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menolak PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News