FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak
Senin, 10 Januari 2022 – 14:33 WIB
Dalam SE Nomor 4195/IV/DISNAKERESDM itu, para pengusaha di Bali diimbau untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Selanjutnya, dari 100 orang yang di-PHK, terdapat 66 orang pekerja yang akhirnya pasrah dan mengambil pesangon.
"Karena setuju PHK, mereka terpaksa mengambil pesangon untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," sergah Sukardana.
Sisanya, sebanyak 34 karyawan memilih menolak PHK sepihak dan tetap bertahan hingga kini menuntut dipekerjakan kembali.
"Mereka merasa PHK ini tidak adil.
Mereka dipilih secara acak dan kena PHK," ujar Wayan Sukardana. (gie/JPNN)
FSKM mengepung Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menolak PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News