Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI Denpasar untuk Bayar Pesangon 34 Karyawan, Unik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar bukan tanpa alasan.
FSKM mendatangi gedung PHI Denpasar, Senin (10/1) ini lantaran adanya gugatan dari manajemen Hotel W Bali Seminyak.
Menariknya, isi tuntutan dalam gugatan manajemen Hotel W Seminyak kepada 34 karyawannya ini ditujukan kepada dirinya sendiri.
Langkah ini diambil pihak manajemen hotel lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 34 karyawannya ditolak para pekerja.
Penolakan PHK sepihak ini sendiri, menurut Koordinator Aksi, Wayan Sukardana, sudah berlangsung selama setahun sejaK 2020.
"Dalam gugatannya, pihak hotel menuntut dirinya sendiri untuk membayar pesangon kepada 34 orang pekerjanya tersebut," jelasnya.
Besar tuntutan pesangon yang disebutkan, yakni sebesar Rp 1,704 miliar lebih, atau sekitar Rp 50 juta per karyawan yang kena PHK.
Sukardana menjelaskan, sebelumnya ada 100 karyawan yang kena PHK pada medio 2020 lalu, 66 orang di antaranya pasrah dan menerima pesangon.
Hotel W Bali Seminyak gugat dirinya sendiri ke PHI Denpasar untuk bayar pesangon 34 karyawan, alasannya unik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News