Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI Denpasar untuk Bayar Pesangon 34 Karyawan, Unik
"Dengan asumsi itu maka jika dikalikan 100 orang, maka didapatkan hasil sebesar Rp 5 miliar lebih," sebut Wayan Sukardana.
Besarnya nilai pesangon untuk PHK 100 pekerja ini, lanjut Sukardana, cukup mengherankan lantaran pihak hotel mengaku merugi.
"Uang (pesangon, red) tersebut seharusnya dapat digunakan untuk biaya pemulihan hotel selama pandemi covid-19," katanya.
FSKM juga mempertanyakan dalil manajemen Hotel W Seminyak dengan beralibi bahwa pandemi covid-19 adalah force majeure.
Pasalnya, untuk menentukan suatu kondisi disebut force majeure dibutuhkan proses yang ketat dan tidak sepihak.
"Tidak hanya perusahaan, individu atau institusi yang mengeklaim sebuah keadaan di luar kemampuan kendali mereka," sungutnya.
Terlebih ujarnya, pihak hotel tidak benar-benar mengalami kebangkrutan total, melainkan berhenti beroperasi sementara.
Sukardana juga menuding ada iktikad buruk dari manajemen Hotel W Bali Seminyak dalam proses PHK sepihak secara permanen ini.
Hotel W Bali Seminyak gugat dirinya sendiri ke PHI Denpasar untuk bayar pesangon 34 karyawan, alasannya unik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News