Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI Denpasar untuk Bayar Pesangon 34 Karyawan, Unik

Senin, 10 Januari 2022 – 15:05 WIB
Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI Denpasar untuk Bayar Pesangon 34 Karyawan, Unik - JPNN.com Bali
Puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar memprotes aksi PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Pasalnya, tawaran jalan tengah berupa status pensiun dini kepada para karyawan agar tidak berstatus PHK ini juga ditolak.

“Pihak manajemen Hotel W Bali Seminyak menolak status pensiun dini bagi 34 karyawannya ini," tandas Sukardana. (gie/JPNN)

Hotel W Bali Seminyak gugat dirinya sendiri ke PHI Denpasar untuk bayar pesangon 34 karyawan, alasannya unik

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News