Dishub Bali Minta Aplikator Sanksi Mitra Driver Pemakai TNKB Luar Pulau, Ancamannya Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) mengajak kepada seluruh aplikator ojek online (ojol) yang terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.
Jika ditemukan mitra driver yang melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.
“Aplikator yang mitranya ditemukan dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran Pergub 40 Tahun 2019 secara berulang akan dikenakan sanksi administrasi,” ujar Kadishub Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta dilansir dari laman Pemprov Bali.
Sanksi paling ringan berupa peringatan, penutupan tempat usaha, hingga paling berat penghentian penerbitan izin operasional.
Respons tegas Dishub Bali buntut aksi nekat sejumlah aplikator ojol yang terkesan membiarkan mitra memakai kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Bali.
Menurut Samsi Gunarta, apa yang dilakukan aplikator ini jelas melanggar Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018.
“Apa yang sudah dilakukan mitra dan aplikator tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga merugikan penumpang.
Pasalnya, penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum,” kata Samsi Gunarta.
Dinas Perhubungan Bali minta aplikator ojol memberi sanksi terhadap mitra driver pemakai TNKB luar pulau, ancamannya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News