Dishub Bali Minta Aplikator Sanksi Mitra Driver Pemakai TNKB Luar Pulau, Ancamannya Tegas
Berdasar temuan Dishub Bali, aplikator yang melakukan pelanggaran adalah Grab.
Baca Juga:
Pihak Grab saat klarifikasi mengakui ada keteledoran internal yang disebabkan pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasi deliniasi wilayah kerja Grab.
Dampaknya, driver mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.
“Dishub sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui Surat Nomor P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021.
Namun, hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum diberikan oleh Grab Indonesia,” papar Samsi Gunarta. (lia/JPNN)
Dinas Perhubungan Bali minta aplikator ojol memberi sanksi terhadap mitra driver pemakai TNKB luar pulau, ancamannya tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News