Dishub Larang Pelaku Ojek Online Pakai Kendaraan Luar Pulau Bali, Kadishub Sebut Frasa Ilegal

Kamis, 30 Desember 2021 – 19:48 WIB
Dishub Larang Pelaku Ojek Online Pakai Kendaraan Luar Pulau Bali, Kadishub Sebut Frasa Ilegal - JPNN.com Bali
Dishub Bali ingatkan larangan mengojek online dengan kendaraan TNKB luar Bali untuk memgurangi kepadatan lalu-lintas di Bali. (Sentot Prayogi/JPNN)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali kembali mempertegas aturan terkait kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang beroperasi di wilayah Bali.

Sesuai aturan, kendaraan dengan nomor registrasi atau nomor pelat dari luar Pulau Bali dilarang untuk dioperasikan sebagai kendaraan ASK dalam jaringan atau online di wilayah Pulau Dewata.

Penegasan ini diulas kembali lantaran banyaknya keluhan terkait pelanggaran aturan tersebut yang marak terjadi di kalangan pelaku usaha ojek online (ojol) di Bali.

Akibatnya, tak sedikit operator ASK resmi yang beroperasi di Bali yang resah dan mengeluh lantaran terkesan ada pembiaran atas maraknya praktik ojol ilegal ini.

Kepala Dishub Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta, pada Kamis (30/12)menegaskan, peraturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018.

Kata Kadishub Gunarta, pemanfaatan kendaraan bernomor pelat luar Pulau Bali sebagai ASK termasuk pelanggaran dan dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

"Tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena tidak dicover oleh asuransi angkutan umum," kata Samsi Gunarta.

Gunarta menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti adanya laporan di jejaring sosial pada 12 Desember 2021 lalu terkait aktivitas ojol dengan aplikasi Grab yang beroperasi di Bali.

Dinas Perhubungan Bali larang pelaku ojek online memakai kendaraan luar Pulau Bali untuk menarik penumpang. Kadishub sebut frasa ilegal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News