Dishub Larang Pelaku Ojek Online Pakai Kendaraan Luar Pulau Bali, Kadishub Sebut Frasa Ilegal
Dalam laporan tersebut, terungkap adanya pengemudi ojol yang melayani penumpang dengan kendaraan bertanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar Bali.
Baca Juga:
"Kami sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut.
Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal," sebut Wayan Gunarta.
Dalam alibinya, pihak Grab berdalih pemutakhiran aplikasi yang dilakukan mitra kerjanya atau driver belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab.
"Sehingga mitra (driver, Red) tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku," jelas Gunarta.
Atas insiden ini, lanjut Gunarta, pihak aplikator Grab memastikan sudah menonaktifkan operasional kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasinya.
Kendati demikian, Gunarta menegaskan pihaknya tetap melayangkan surat teguran dan meminta klarifikasi tertulis pada Grab Bali tertanggal 15 Desember 2021 lalu.
"Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum diberikan oleh Grab Indonesia," tandas Samsi Gunarta. (gie/JPNN)
Dinas Perhubungan Bali larang pelaku ojek online memakai kendaraan luar Pulau Bali untuk menarik penumpang. Kadishub sebut frasa ilegal
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News