Tito Karnavian Rilis Aturan Ketat Bepergian Jauh, Catat Syarat dan Durasi Waktunya

Minggu, 12 Desember 2021 – 04:16 WIB
Tito Karnavian Rilis Aturan Ketat Bepergian Jauh, Catat Syarat dan Durasi Waktunya - JPNN.com Bali
Pilot, co-pilot dan pramugari berjalan di Bandara Ngurah Rai menuju pesawat beberapa hari lalu. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sehari jelang perayaan Natal, yakni 24 Desember hingga sehari setelah Tahun Baru 2022, warga negara Indonesia (WNI) dibatasi untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.

Bentuk pembatasan ini berupa syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis yang boleh bepergian jauh, dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Peraturan ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang diterbitkan Kemendagri per 9 Desember 2021 kemarin.

Mendagri M. Tito Karnavian dalam instruksinya menegaskan, bagi warga yang sama sekali belum vaksin dengan berbagai alasan, dilarang untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.

"Instruksi ini mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.

Dalam Inmendagri ini, pemerintah pusat kembali menegaskan agar semua pemerintah daerah menutup akses alun-alun kota.

Penutupan ini untuk mencegah pesta malam tahun baru yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Sementara untuk objek wisata yang berpotensi dijadikan sarana pesta malam tahun baru akan diidentifikasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mendagri Tito Karnavian merilis Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan ketat bepergian jauh. Catat syarat dan durasi waktunya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News