PPKM Diperpanjang, Bali Turun ke Level 2, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per 19 Oktober 2021.
Perpanjangan status PPKM Darurat ini berlaku hingga 1 November 2021.
Yang berbeda, Bali dan beberapa wilayah di Pulau Jawa turun level menjadi PPKM Darurat Level 2.
Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dijelaskan dalam surat instruksi bertanda tangan Mendagri M. Titto Karnavian tersebut, perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
"Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari, serta yang baru divaksin satu kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari.
PPKM diperpanjang hingga 1 November, Bali kini turun ke level 2, ini syarat bagi pelaku perjalanan yang wajib dipatuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News