Berikut Tahapan dan Arti Penting Pilkada Serentak 2024, Catat!

Jumat, 30 Agustus 2024 – 19:52 WIB
Berikut Tahapan dan Arti Penting Pilkada Serentak 2024, Catat! - JPNN.com Bali
ILUSTRASI - Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN

> Perencanaan Program dan Anggaran: Dimulai pada 26 Januari 2024, tahap ini melibatkan perencanaan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan seluruh proses Pilkada.

> Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Pada 18 November 2024, peraturan-peraturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada disusun untuk memastikan keseragaman dan keadilan.

> Perencanaan Penyelenggaraan: Pada tanggal yang sama, tata cara dan jadwal tahapan Pilkada disusun, memastikan setiap tahapan memiliki pedoman yang jelas.

> Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024.

> Pembentukan Panitia Pengawas: Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan dan lainnya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

> Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dimulai pada 27 Februari hingga 16 November 2024, tahap ini memungkinkan pendaftaran lembaga pemantau yang akan mengawasi jalannya Pilkada.

> Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dilakukan dari 24 April hingga 31 Mei 2024, tahap ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih.

> Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024, daftar pemilih disusun dan diperbarui untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem presidensial, Pilkada Serentak 2024 diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News