Berikut Tahapan dan Arti Penting Pilkada Serentak 2024, Catat!
2. Tahapan Penyelenggaraan
Tahapan penyelenggaraan melibatkan kegiatan yang langsung berkaitan dengan proses pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
> Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti Pilkada.
> Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Pada 24-26 Agustus 2024, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon yang memenuhi syarat.
> Pendaftaran Pasangan Calon: Dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, pasangan calon resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada.
> Penelitian Persyaratan Calon: Dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, KPU akan meneliti dan memverifikasi persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon.
> Penetapan Pasangan Calon: Pada 22 September 2024, pasangan calon yang memenuhi syarat akan diumumkan secara resmi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem presidensial, Pilkada Serentak 2024 diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News