Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat!
Rabu, 31 Juli 2024 – 20:55 WIB

Ilustrasi pemilih saat bersiap mencoblos di bilik suara. Foto: Ricardo/JPNN
Masa tenang adalah periode yang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa ini, semua bentuk kampanye dilarang.
Masa tenang memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa adanya tekanan dari kampanye.
6. Hari Pemungutan Suara
Puncak dari seluruh rangkaian tahapan adalah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pada hari itu, pemilih akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pemungutan suara dilakukan dari pagi hingga sore hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News