Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat!

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:55 WIB
Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemilih saat bersiap mencoblos di bilik suara. Foto: Ricardo/JPNN

7. Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil

Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara di TPS yang dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hasil dari penghitungan suara ini kemudian diumumkan oleh KPU sebagai hasil resmi Pilkada 2024.

 

8. Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jika terdapat sengketa atau perselisihan terkait hasil pemilu, tahap penyelesaian sengketa akan dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan secara adil dan transparan.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News