Tudingan Kelebihan Surat Suara Versi Paslon 03 di Bali tak Benar, KPU Denpasar Punya Data

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tudingan pasangan calon nomor urut 03 Pemilu 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada kelebihan surat suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar, Bali adalah tak benar.
KPU Denpasar punya jawaban terkait dalil gugatan paslon 03 yang menuding di TPS 26 Banjar Monang-maning, Desa Pemecutan Kelod, terdapat kelebihan surat suara daftar pemilih tetap (DPT)+2 persen cadangan, padahal jumlahnya sudah pas.
“Disebut terlalu besar jumlahnya, tidak sesuai DPT+2 persen.
Jadi, dalam gugatan disebutkan jumlah DPT 161, dengan jumlah surat suara yang diterima 267,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Namun, setelah ditelusuri KPU Denpasar, ternyata tidak benar.
“Setelah kami telusuri, seluruhnya sudah mencantumkan bahwa jumlah DPT adalah 261 bukan 161, sehingga dua persennya adalah enam.
Jadi, dengan demikian jumlah totalnya sudah benar 267,” imbuh Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Bantahan ini terjawab seusai KPU Denpasar membongkar kotak rekapitulasi dan mengambil alat bukti pendukung.
Tudingan ada kelebihan surat suara versi Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Bali adalah tak benar, KPU Denpasar punya data
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News