Wapres Ma’ruf Amin Sentil Putusan MK Soal Batas Usia Capres – Cawapres, Tegas!

Senin, 16 Oktober 2023 – 18:09 WIB
Wapres Ma’ruf Amin Sentil Putusan MK Soal Batas Usia Capres – Cawapres, Tegas! - JPNN.com Bali
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan kepada awak media seusai pembukaan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (16/10). Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, NUSA DUA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan pemerintah tidak ikut campur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Menurut Wapres Ma’ruf Amin, keputusan yang diambil MK menjadi wewenang lembaga yudikatif.

“Pemerintah tidak akan mencampuri.

Saya kira itu kewenangan yudikatif,” ujar Wapres Ma’ruf Amin seusai pembukaan Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (16/10).

Oleh karena itu, kata Wapres Ma’ruf Amin, pemerintah akan menerima keputusan yang sudah diputuskan MK.

“Iya, pemerintah akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK,” kata Wapres Ma’ruf Amin lagi.

MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung.

Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Wapres Ma’ruf Amin menyentil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres – cawapres seusai membuka AALCO di Nusa Dua, Badung, Bali, tegas!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News