Gugatan Paslon 01 Soal Bansos Presiden Jokowi di Bali Segera Digelar, Ini Jadwalnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar soal kaitan bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar dengan kemenangan paslon lain mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Bali AA Gede Raka Nakula mengatakan bahwa pihaknya akan memberi jawaban ke MK pada sidang lanjutan, Kamis (28/3) lusa.
“Jadwal pemberitahuan sidang tanggal 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret,” kata AA Gede Raka Nakula.
Menurut AA Gede Raka Nakula, KPU Bali bersama KPU RI saat ini masih menyusun alat bukti dan kronologi kejadian untuk menghadapi gugatan dari tim paslon 01.
Salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan oleh bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar yang diduga terjadi pada akhir Oktober 2023 lalu.
Hal itu bersamaan dengan viralnya penurunan baliho paslon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud di Bali.
Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus dan absensi masih dikumpulkan.
“Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganalisis dalil pemohon, lokus kejadian, dan alat bukti,” ujar AA Gede Raka Nakula.
Gugatan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar soal bansos Presiden Jokowi di Bali segera digelar di Mahkamah Konstitusi, ini jadwalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News