Tudingan Kelebihan Surat Suara Versi Paslon 03 di Bali tak Benar, KPU Denpasar Punya Data

Mulai dari C Hasil Plano TPS 26 Desa Pemecutan Kelod, C Hasil Salinan, C Kejadian Khusus, C Daftar Hadir dan D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Denpasar Barat.
Kemudian D Hasil Rekapitulasi Denpasar, dan bukti tanda terima barang saat serah terima logistik dari KPU hingga ke KPPS.
KPU Denpasar lalu membuat kronologi penyampaian jawaban terkait dengan dalih yang disampaikan pemohon.
“Jadi, kami sampaikan bahwa dalil tersebut tidak benar dengan menyebutkan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” katanya.
Menurut Dewa Ayu Sekar Anggraeni, jawaban kunci KPU Denpasar adalah bukti pada formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan nihil saat hari pemungutan 14 Februari lalu hingga rekapitulasi berjenjang.
Artinya, saksi dari paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sejak awal tidak melihat ada kesalahan pada tahapan.
Namun, anehnya tiba-tiba menggugat kelebihan surat suara di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Karangasem, dan Buleleng.
Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan KPU Denpasar tidak mengetahui landasan yang dipakai paslon 03 ketika menggugat kelebihan surat suara.
Tudingan ada kelebihan surat suara versi Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Bali adalah tak benar, KPU Denpasar punya data
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News