KPU Bali Menetapkan 49 Lapangan untuk Kampanye Rapat Umum, Ini Lokasinya
“Harapannya partai politik atau peserta pemilu yang akan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk bisa memanfaatkan sarana fasilitas yang sudah diberikan KPU,” ujar Gede John Darmawan.
Kampanye rapat umum berlangsung dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Kampanye ini melibatkan pendukung serta masyarakat umum dengan ketentuan penyelenggaraan dari pukul 9.00 - 18.00 WITA.
Lapangan yang resmi difasilitasi untuk kampanye rapat umum adalah Lapangan Letda Made Pica, Lapangan Pegok, Lapangan Lumintang, dan Lapangan Kapten Japa untuk di Denpasar.
Di Kabupaten Badung ada Lapangan Kopral I Wayan Surem Blahkiuh, Lapangan Umum Mengwi, Lapangan Desa Dalung dan Lapangan Lagoon Nusa Dua.
Di Tabanan ada Lapangan Wagimin.
Di Jembrana ada Lapangan Desa Baluk, Lapangan Candikusuma, Lapangan Satria Mandala Pekutatan, Lapangan Widya Mandala Pergung, dan Lapangan Desa Adat Yehkuning.
Di Buleleng ada Lapangan Bhuana Patra, Lapangan Desa Sangsit, Lapangan Besi Mejajar, Lapangan Teja Harum, Lapangan Desa Sanggalangit, Lapangan Umum Seririt, Lapangan Umum Natha Praja, Lapangan Desa Kaliasem, dan Lapangan Padat Karya Sukasada.
KPU Bali menetapkan 49 lapangan terbuka untuk lokasi kampanye rapat umum di sembilan kabupaten/kota, ini lokasinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News