KPU Bali Menetapkan 49 Lapangan untuk Kampanye Rapat Umum, Ini Lokasinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Partai politik atau peserta pemilu di Bali masih bisa menggunakan lapangan milik swasta untuk kampanye rapat umum di luar 49 lapangan yang dijadwalkan.
Ketentuan tersebut berdasar Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2024.
Berdasar SK KPU tersebut, ada 49 lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Perinciannya empat lapangan di Denpasar dan Badung; satu di Tabanan; lima di Jembrana dan Bangli; enam di Karangasem dan Gianyar; serta sembilan lapangan di Buleleng dan Klungkung.
“Di luar itu boleh, tetapi kami hanya fasilitasi ini.
Nanti kalau misalnya partai politik ingin di Gianyar berkampanye, tetapi lebih suka tempat yang parkir agak luas seperti pakai punya swasta tempat latihan Bali United, ya silakan selama mendapat izin dari pemilik tempat,” kata Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan di Denpasar, Senin (22/1).
Namun, untuk peserta Pemilu 2024 yang ingin menggelar kampanye rapat umum di luar lapangan yang disepakati pemerintah daerah dan KPU Bali wajib berkoordinasi dengan pemilik lokasi.
Untuk yang sudah menyesuaikan hanya perlu melapor ke kepolisian sekurang-kurangnya 7 hari sebelum kegiatan berlangsung.
KPU Bali menetapkan 49 lapangan terbuka untuk lokasi kampanye rapat umum di sembilan kabupaten/kota, ini lokasinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News