Nyoman Parta: RUU Provinsi Bali Tinggal Disahkan DPR RI
Nyoman Parta ada tiga hal yang diperjuangkan dalam RUU Provinsi Bali.
Pertama, mengokohkan posisi desa adat dan subak yang sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali.
Kedua, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak.
Ketiga, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.
Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi dalam RUU Provinsi Bali.
“RUU Provinsi Bali ini memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya " papar Nyoman Parta. (lia/JPNN)
Anggota DPR RI dapil Bali Nyoman Parta mengatakan RUU Provinsi Bali tinggal disahkan DPR RI menjadi UU Provinsi Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News