2 Pria Sangar Kawal Bule Polandia Terpidana UU ITE Dideportasi, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja mendeportasi bule Polandia Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW.
Warga negara asing (WNA) ini merupakan eks narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dipidana penjara selama 3 tahun.
Pada hari Minggu (19/6) kemarin, Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WNA tersebut dideportasi untuk kembali ke negaranya," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Anggiat Napitupulu mengatakan deportasi terhadap Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH714 dengan rute akhir Berlin, Jerman.
Selama proses pendeportasian di Bandara Internasional Ngurah Rai, Gawel Amadeusz Wojcik dikawal pria berwajah sangar untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar.
"Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin, Jerman menuju Polandia," papar Anggiat Napitupulu.
2 pria berwajah sangar mengawal bule Polandia Terpidana UU ITE Gawel Amadeusz Wojcik dideportasi, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News