Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia Pasangan Ibu & Anak, Fakta Miris Terungkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gerak cepat dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali.
Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) ke negaranya kemarin.
LN dan VN dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari alias hampir tiga tahun.
LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA kemarin malam.
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Langkah Imigrasi mendeportasi pasangan ibu dan anak ini terbilang cukup tragis.
Kasus itu berawal pada 24 Juli 2019 saat LN bersama putrinya VN dan suaminya berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.
Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi bule Rusia pasangan Ibu dan Anak lantaran overstay 956 hari, fakta miris terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News