Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia Pasangan Ibu & Anak, Fakta Miris Terungkap
Selasa, 12 April 2022 – 03:33 WIB
Namun, kendala tersebut kemudian dapat teratasi.
Jamaruli menegaskan pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dinyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal (overstay) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. (antara/lia/jpnn)
Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi bule Rusia pasangan Ibu dan Anak lantaran overstay 956 hari, fakta miris terungkap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News