Bawaslu Sentil ASN dan Kades di Buleleng, Rudia: Jangan Ikut Politik Praktis

Kamis, 15 September 2022 – 18:12 WIB
Bawaslu Sentil ASN dan Kades di Buleleng, Rudia: Jangan Ikut Politik Praktis - JPNN.com Bali
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia. Foto: Antara/Ni Luh Rhismawati

Jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai prajuru desa adat

"Jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik dikarenakan apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang menjadi anggota parpol, dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan dalam melayani masyarakat,” beber Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali ini.

Akademisi Universitas Panji Sakti yang juga hadir sebagai narasumber I Nyoman Gede Remaja mengungkapkan larangan keterlibatan PNS ataupun PPPK dalam politik praktis dipertegas dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf (c), PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 105 ayat 3 huruf (c) Pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Jadi, jelas dilarang berpolitik praktis" papar Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti itu. (antara/lia/JPNN)

Bawaslu Bali sentil para ASN dan Kades di Pemkab Buleleng, Ketut Rudia mengingatkan mereka tidak terlibat politik praktis

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News