Bawaslu Sentil ASN dan Kades di Buleleng, Rudia: Jangan Ikut Politik Praktis
bali.jpnn.com, BULELENG - Bawaslu Bali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Kades) di Kabupaten Buleleng tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Menurut anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, larangan ASN dan Kades terlibat larangan politik praktis tercantum pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Pengurus Partai Politik.
Larangan juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
"Dalam UU Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Jadi, melalui kesempatan ini ingin kami ingatkan agar tidak terlibat politik praktis," ujar Ketut Rudia saat sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu di Buleleng.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta perwakilan organisasi kepemudaan.
Ketut Rudia menambahkan saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik.
Tahapan ini untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Bali sentil para ASN dan Kades di Pemkab Buleleng, Ketut Rudia mengingatkan mereka tidak terlibat politik praktis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News