Irjen Lotharia: Tidak Ada Paksaan Jadi Polisi, Kalau Melanggar Ya Pecat
bali.jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif mengingatkan siapapun yang berniat jadi polisi untuk berpikir ulang.
Pasalnya, ada konsekuensi hukum jika anggota Polri melakukan perbuatan pidana dan melanggar kode etik.
Peringatan tersebut dilontarkan Irjen Lotharia Latif setelah anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono nekat menggugat dirinya ke PTUN Kupang lantaran tidak terima dipecat sebagai anggota polisi.
Menurut Irjen Lotharia, anggota polisi bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Terhadap anggota seperti itu, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Tindakan ini diambil untuk menjaga pemuliaan profesi Polri,” ujar Irjen Lotharia Latif.
Perwira tinggi bintang dua ini mengatakan, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri.
Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," katanya.
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memastikan tidak ada paksaan jadi polisi. Namun, kalau sudah menjadi polisi, tetapi melanggar, konsekuensinya pecat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News