Irjen Lotharia Geram Bripda Johanes Gugat ke PTUN Kupang, Sentil Kehormatan Korps Polri
"Sementara yang bermasalah harus dilakukan pembinaan.
Namun, kalau tetap tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," tegasnya.
Berdasar putusan Komisi Kode Etik Polri, Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan.
Fatalnya, Bripda Johanes Imanuel Nenosono tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui anak yang ada dalam kandungan wanita itu adalah anaknya.
Bahkan, sebelum korban melahirkan, Bripda Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Tidak hanya itu.
Berdasar fakta persidangan, Bripda Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan Bripda Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). (antara/lia/jpnn)
Kapolda NTT Irjen Lotharia geram dengan aksi Bripda Johanes yang menggugat dirinya ke PTUN Kupang. Irjen Lotharia bahkan sentil kehormatan korps Polri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News