Fatal, Ini Rekam Jejak Bripda Johanes Penggugat Kapolda NTT, Sontoloyo
bali.jpnn.com, KUPANG - Perilaku mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono memang sontoloyo.
Tidak terima dipecat, bintara muda ini nekat menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Bripda Johanes Imanuel Nenosono tidak terima dipecat dari korps Kepolisian Indonesia akibat perbuatan asusila yang dilakukan ke sejumlah wanita.
Bripda Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pelanggaran Bripda Johanes termaktub dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasar putusan Komisi Kode Etik Polri, Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan.
Fatalnya, Bripda Johanes Imanuel Nenosono tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui anak yang ada dalam kandungan wanita itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan, Bripda Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif karena tidak terima dipecat. Rekam jejak Bripda Johanes memang keterlaluan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News