Keluarga Briptu Hairul Minta Bripka MN Dihukum Maksimal, Ungkap Fakta Mengejutkan
Tembakan itu dilakukan tersangka begitu korban membuka gembok pintu gerbang.
Saat itu, tersangka hanya menyampaikan bahwa “kamu sudah sering saya ingatkan”, kemudian langsung ditembak.
Tidak puas dengan tembakan pertama, tersangka kembali menembak korban untuk yang kedua kalinya. Tembakan itu kembali mengenai lengan dan tembus dada korban hingga akhirnya korban tewas tidak lama setelah itu.
Senjata yang digunakan ini senjata laras panjang organik jenis V.
Menurut Kombes Hari Brata, pada magazine senjata api itu sebetulnya tidak hanya berisi peluru tajam. Di sana ada peluru hampa, karet, dan peluru.
“Dia tahu di dalam magazine itu ada hampa, dia tahu ada karet, itu sudah dipisahkan dan hanya menggunakan senjata tajam.
Di sana unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” pungkasnya.(RL/der/JPNN)
Keluarga Briptu Hairul minta Bripka MN dihukum seadil-adilnya, ungkap fakta mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News