Polda NTT Amankan 100 Batang Detonator dari Warga Sikka, Polisi Bongkar Daya Ledak BB Pelaku, Ngeri
bali.jpnn.com, KUPANG - Seorang warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial N terancam hukuman mati.
Ancaman berat tersebut terjadi setelah dari tangannya aparat Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan 100 batang detonator level 8 high explosive alias bahan peledak berkekuatan tinggi.
Tersangka N ditangkap 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B, tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.
Kepada penyidik, tersangka N mengaku mendapatkan bahan berbahaya tersebut lantaran tergiur keuntungan besar.
Baca Juga:
Untuk diketahui, harga satu batang detonator mencapai Rp200 ribu.
Untuk 100 batang detonator dihargai Rp20 juta.
Ditpolairud Polda NTT mengamankan 100 batang detonator berdaya ledak tinggi dari warga Sikka. Terungkap, kekuatan ledakannya mengerikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News