Polda Bali Larang Petasan & Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Awas Bisa Dipidana
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali melarang masyarakat menggunakan petasan saat merayakan momentum malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
Larangan menggunakan petasan agar tidak mengganggu keamanan dan demi keselamatan bersama.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan larangan tersebut penting mengingat dampak dari ledakan petasan sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
“Yang jelas dilarang, jangan sampai menyalakan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan.
Namun, kata dia, polisi masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyalakan kembang api dengan skala kecil.
Untuk skala yang lebih besar harus dalam pengawasan petugas.
Kombes Jansen Panjaitan mengatakan tim intelijen Polda Bali tetap bekerja untuk memantau berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Terutama memantau tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul dan merayakan kembang api agar mematuhi kriteria yang ada.
Polda Bali melarang masyarakat menggunakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru, awas bisa dipidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News