Polda Bali Larang Petasan & Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Awas Bisa Dipidana

Rabu, 20 Desember 2023 – 10:35 WIB
Polda Bali Larang Petasan & Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Awas Bisa Dipidana - JPNN.com Bali
Ilustrasi pesta kembang api dan petasan. Foto: Mesya/JPNN.com

Menurutnya, pengawasan penting untuk mencegah bahaya yang muncul dari kegiatan tersebut.

"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan petasan dan kembang api itu tetap dilarang karena berbahaya bagi orang lain kalau tidak dilakukan pengawasan," kata Kombes Jansen.

Polda Bali hingga kini pun belum mendapatkan informasi atau permintaan resmi dari panitia penyelenggara acara yang ingin merayakan pesta kembang api.

Jika ada permintaan, Polda Bali akan turun ke lokasi untuk mengecek aspek kelayakan, keselamatan dan lainnya agar nantinya tidak mendatangkan musibah.

Kombes Jansen mewanti-wanti masyarakat yang melanggar akan berhadapan dengan hukum karena larangan terkait bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.

Yakni, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 maupun Pasal 187 KUHP tentang cara penggunaan bahan peledak.

Jika menggunakan bahan peledak tersebut tanpa izin dan menghasilkan ledakan maupun mengganggu atau membahayakan masyarakat dapat dikenakan pidana.

Dia berharap seluruh masyarakat Bali tidak menyalakan kembang api melebihi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.

Polda Bali melarang masyarakat menggunakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru, awas bisa dipidana
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News