Warga Sengkol Pagari Bypass Mandalika, Tuntut ITDC Segera Bayar Ganti Rugi

Rabu, 29 September 2021 – 16:41 WIB
Warga Sengkol Pagari Bypass Mandalika, Tuntut ITDC Segera Bayar Ganti Rugi - JPNN.com Bali
Warga saat melakukan pemagaran bypass Mandalika di Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Selasa kemarin (28/9). (M. Haeruddin/Radarlombok.co.id)

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sekelompok warga Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memagari lahan mereka yang dijadikan lokasi pembangunan Bypass Mandalika.

Langkah tersebut ditempuh warga sebagai bentuk aksi protes kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika yang tidak kunjung membayar ganti rugi lahannya.

Mereka memagari lokasi proyek tersebut dengan menanam pepohonan dan membentangkan kayu.

Mereka mengaku pemagaran ini bukan kali ini saja dilakukan tapi sudah berulang kali.

Meski sudah berulangkali protes, belum pernah ada respons pemerintah dan pihak ITDC untuk menyelesaikan lahan seluas sekitar 12 hektare itu.

Asep Azhar alias  Amaq Mae, Dusun Denong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, mengatakan, aksi pemagaran yang mereka lakukan bukan karena tidak mendukung program pemerintah.

“Kami hanya meminta agar dibayar dan terkait harga itu kita serahkan ke tim appraisal,” ungkap Amaq Mae dilansir dari Radarlombok.co.id.

Dia menceritakan, tanah yang diklaim itu telah dikuasai sejak tahun 1963.

Warga Sengkol, Pujut, pemilik lahan proyek Bypass Mandalika memagari lahannya lantaran proses ganti rugi tak kunjung beres
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News