Warga Sengkol Pagari Bypass Mandalika, Tuntut ITDC Segera Bayar Ganti Rugi
Dia membuka hutan belantara dengan bermodalkan parang, kapak, dan alat pertanian lainnya pada masa itu.
Baru kemudian lahan tersebut dapat ia manfaatkan menjadi lahan pertanian.
“Jenis tanaman yang saya tanami yaitu berupa padi, palawija dan kelapa pada massa itu,” tutur Asep Azhar.
9 tahun menguasai lahan itu, pada tahun 1974 semasa Gubernur NTB Gatot Suherman dan Bupati Lombok Tengah Lalu Sri Gede,
Ketua Panitia Landre Form Kabupaten Lombok Tengah Muliadi BA menerbitkan surat izin mengerjakan tanah nomor 85/PJ/1974 pada 05 Juli 1974.
Namun, sejak tahun 1994 setelah masuknya PT RTDC, dirinya selaku pemilik tanah tidak diizinkan membuat SPPT hingga sekarang.
Pada tahun 1991 sampai 1993, PT RTDC mengganti rugi sebagian warga dengan harga Rp 100.000/are pada masa itu.
“Namun, saya pada masa itu masih bertahan tidak menjual karena saya tidak menyetujui dengan harga yang distandarkan PT RTDC.
Warga Sengkol, Pujut, pemilik lahan proyek Bypass Mandalika memagari lahannya lantaran proses ganti rugi tak kunjung beres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News