Warga Sengkol Pagari Bypass Mandalika, Tuntut ITDC Segera Bayar Ganti Rugi
Pada masa itu dipandu dengan SK Gubernur NTB yang berbunyi kurang lebih tidak boleh diwakili dalam bertransaksi ataupun jual beli ataupun ganti tanah,” tegasnya.
Pada tahun 1994, PT RTDC meninggalkan wilayah dan diganti PT LTDC.
Selanjutnya PT LTDC hengkang diganti lagi PT ITDC.
Pada 29 Oktober 2018, Gubernur NTB menerbitkan SK dengan Nomor: 120/320/Pem/2018 terkait status tanah yang tersebut di atas yaitu enclave atas nama dirinya (Amaq Mae) terdaftar di nomor urut delapan dengan luas tanah seluas 12 hektare.
“Tahun 2021, tepatnya 21 Juli, kami dimediasi untuk bersosialisasi dengan dan oleh PT ITDC terkait penjelasan tanah HPL.
Tetapi, tidak menemukan titik temu yang sepaham antara saya dan pihak ITDC,” terangnya.
Dalam kondisi tidak ada titik temu, terjadi penggusuran tanahnya secara paksa oleh pihak ITDC.
“Makanya kami melakukan pemagaran kembali dan kami tetap melakukan upaya mempertahankan hak kami dalam bentuk memagar kembali walaupun apapun risikonya,” pungkasnya.(RL/met/JPNN)
Warga Sengkol, Pujut, pemilik lahan proyek Bypass Mandalika memagari lahannya lantaran proses ganti rugi tak kunjung beres
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News