Kejati NTB Tetapkan Wabup Lombok Utara Tersangka Korupsi RSUD KLU
Kamis, 23 September 2021 – 10:22 WIB
Menurutnya, pemeriksaan menurut rencana baru akan dimulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya.
Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa DKF yang dimaksud adalah Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto.
Untuk diketahui, ada dua kasus di RSUD KLU yang diselidiki Kejati NTB.
Pertama, dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD KLU Tahun 2019 dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.
Kedua, dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 742.757.112,79.(RL/JPNN)
Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan sederet tersangka pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD KLU. Yang mengejutkan, nama Wabup KLU masuk daftar tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News