Polda NTB Gagalkan Peredaran Obat Keras , Lihat Nih BB dan Tersangkanya
bali.jpnn.com, MATARAM - Peredaran obat keras yang masuk daftar G mendapat perhatian jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai bukti, jajaran Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membongkar peredaran obat keras dengan merek Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Dua orang penerima paket kiriman berisi ribuan obat keras asal Jakarta berhasil diciduk aparat kepolisian.
"Dalam paket yang disita tim kami, ditemukan 2.500 butir Tramadol.
Paket ini dikirim dari Jakarta," kata Direktur Ditnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Dua orang penerima paket itu masing-masing berinisial RI, 25, dan HJ, 30.
Keduanya diamankan dengan barang bukti ribuan obat keras sesaat saat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang wilayah Kota Mataram, Minggu (19/9) petang.
Dari penangkapan keduanya terungkap pemilik barang.
Polda NTB menggagalkan peredaran obat keras yang masuk daftar G. Barang bukti yang diamankan cukup banyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News