Polda NTB Gagalkan Peredaran Obat Keras , Lihat Nih BB dan Tersangkanya
Dia tak lain adalah MR, 21, yang berdomisili di wilayah Karang Kelok, Kota Mataram.
"Malam itu juga tim melanjutkan pergerakan ke rumah MR dan menangkapnya," ujar Kombes Helmi Kwarta.
Ikut diamankan di TKP tiga orang pria lagi berinisial AM, 33, SH, 23, dan RN yang masih anak-anak.
Di tempat tersebut, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir.
Dengan temuan tersebut, MR bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polda NTB.
"Dari pengakuanya, MR ini mengakunya punya langganan khusus, tidak sembarang jual.
Tetapi konsumennya rata-rata pelajar, mahasiswa," papar Kombes Helmi.
Atas perbuatannya, MR dan jaringannya dijerat penyidik dengan pasal Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/lia/JPNN)
Polda NTB menggagalkan peredaran obat keras yang masuk daftar G. Barang bukti yang diamankan cukup banyak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News