Polda NTB Periksa Ulang Ketua STKIP Bima Dkk, Ini Temuan Terbaru Penyidik

Kamis, 09 September 2021 – 22:39 WIB
Polda NTB Periksa Ulang Ketua STKIP Bima Dkk, Ini Temuan Terbaru Penyidik - JPNN.com Bali
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata menjelaskan pemeriksaan lima tersangka penggelapan anggaran STKIP Bima. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

bali.jpnn.com, MATARAM - Lima tersangka penggelapan anggaran di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemeriksaan ini untuk memperkuat unsur pidana ke lima tersangka yang disangkakan sesuai dengan penerapan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima tersangka yang menjalani pemeriksaan tambahan di antaranya HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, dan MFm Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020.

Lalu HM, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2019-2020, dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton agar pemberkasan selesai tepat waktu,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata.

Selesai pemeriksaan, berkas ke lima tersangka akan masuk ke tahap penelitian jaksa.

Tetapi sebelum berkas diteliti jaksa, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai tanda perampungan berkas.

"Kalau sudah rampung, kami laksanakan tahap satu (berkas diteliti jaksa)," kata Kombes Hari Brata.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa ulang Ketua STKIP Bima bersama empat tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemuan perbedaan hasil audit
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News