Karantina Ende Musnahkan Ayam Pembawa Hama Penyakit di Labuan Bajo

Kamis, 09 September 2021 – 20:04 WIB
Karantina Ende Musnahkan Ayam Pembawa Hama Penyakit di Labuan Bajo - JPNN.com Bali
Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan ayam pembawa hama penyakit di Labuan Bajo. Foto: Antara/Fransiska Mariana Nuka

Ketiga, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

“8 ekor ayam itu tidak memenuhi dua persyaratan, yakni tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” kata Kostan.

Menurutnya, penahanan 8 ekor ayam kampung ini telah dilakukan oleh Pejabat Karantina Pertanian Kelas II Ende wilayah kerja Labuan Bajo pada tanggal 9 dan 29 Juni 2021.

Media pembawa ini dilalulintaskan menggunakan KMP Sangke Palangga dan KMP Cakalang.

Dokter Hewan Karantina Pertanian Kelas II Ende wilayah kerja Labuan Bajo drh Endah Ismiati mengatakan, ada pemeriksaan fisik dan uji laboratorium sebelum mengeluarkan sertifikat

karantina hewan dari daerah asal.

Artinya, ketika tidak ada sertifikat karantina, berarti hewan tersebut belum mendapatkan pemeriksaan.

"Jangan lihat jumlahnya cuma delapan ekor, tapi lihat status penyakitnya. Status penyakit di NTB, Makassar, dan NTT berbeda. Makanya harus ada pemeriksaan laboratorium atau

Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan delapan ekor ayam yang diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) di Labuan Bajo
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News