Karantina Ende Musnahkan Ayam Pembawa Hama Penyakit di Labuan Bajo
![Karantina Ende Musnahkan Ayam Pembawa Hama Penyakit di Labuan Bajo - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/09/karantina-pertanian-kelas-ii-ende-memusnahkan-ayam-pembawa-h-a4wm.jpg)
bali.jpnn.com, ENDE - Langkah tegas diambil Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas karantina setempat memusnahkan 8 ekor ayam kampung di Labuhan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Delapan ekor ayam yang dimusnahkan berasal dari Makassar dan Bima, NTB tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal,
“Kami musnahkan untuk menghindari kemungkinan ayam tersebut membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK),” ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Kostan.
Kostan mengatakan, berdasar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan pasal 33, setiap media pembawa HPHK,
hama dan penyakit ikan karantina, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Kedua, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan delapan ekor ayam yang diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) di Labuan Bajo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News