Biayai Hidup Pacar Baru, Tipu Anak Tiri Hingga Ipar, Pengakuan Pelaku Kelewatan
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:18 WIB

Farid digiring petugas saat jumpa pers di Polresta Mataram kemarin. (Dery Harjan/Radarlombok.co.id)
“Korban rata-rata orang yang dikenal pelaku. Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya pindah-pindah tempat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (RL/der/JPR)
Untuk biayai hidup pacar barunya, pelaku tidak saja menipu anak tiri dan ipar, tapi juga pacarnya sendiri. Kini pelaku Farid meringkuk di penjara Polres Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News