Mengandung Boraks, Amankan 140 Bungkus Garam Bleng Bahan Kerupuk di Pasar Kediri
Pasalnya, garam bleng mengandung bahan kimia berupa asam borat atau bahan kimia tidak murni dari boraks.
”Jika dikonsumsi terlalu banyak membahayakan orang. Bisa menyebabkan kerusakan ginjal,” kata Kompol Harimbawa.
Menurutnya, MK masih dimintai keterangan dan statusnya masih sebatas saksi. Belum mengarah ke tersangka.
MK hanya terindikasi memperjualbelikan bahan pangan yang tidak sesuai keamanan dan mutu pangan.
Dugaannya MK melanggar pasal 141 juncto pasal 89 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jika terbukti, MK terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Kepada penyidik, MK mengaku sudah cukup lama menjual garam bleng. Dia menjual dalam ukuran kiloan. ”Untuk ukuran satu kilogram dijual Rp 15 ribu,” pungkasnya. (lombokpost/arl/r1/JPNN)
Jual beli garam bleng yang mengandung boraks masih ditemukan aparat Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap penjual garam bleng di pasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News