Tertangkap Tangan Bertransaksi Sabu-sabu, Pemilik Rumah dan 7 TSK Diciduk Polisi
Senin, 09 Agustus 2021 – 08:52 WIB
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(radarlombok/der/JPNN)
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan delapan orang. Di antaranya pemilik rumah berinisial SH, 29, lalu DS, 23: S, 32; HF, 21; LT, 35; MT, 29; FI, 26
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News