Tertangkap Tangan Bertransaksi Sabu-sabu, Pemilik Rumah dan 7 TSK Diciduk Polisi
Senin, 09 Agustus 2021 – 08:52 WIB

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP diamankan aparat kepolisian dari Polda NTB. (Istimewa)
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(radarlombok/der/JPNN)
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan delapan orang. Di antaranya pemilik rumah berinisial SH, 29, lalu DS, 23: S, 32; HF, 21; LT, 35; MT, 29; FI, 26
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News