Jelang MotoGP, Tarif Sewa Hotel di NTB Segera Diatur Pergub, Tergantung Zona

Rabu, 16 Februari 2022 – 09:16 WIB
Jelang MotoGP, Tarif Sewa Hotel di NTB Segera Diatur Pergub, Tergantung Zona - JPNN.com Bali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi (Rakornis) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Senin (20/12). Foto: ANTARA/HO-Kemenparekraf

bali.jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada lagi pengusaha yang akan mematok tarif sewa hotel dan kendaraan sesuka hati.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan hal tersebut akan diatur Pergub NTB menjelang pergelaran puncak MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Di dalamnya akan menetapkan ambang batas harga hunian di zona utama, zona satu, dan zona penyangga.

Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan harga penginapan dan transportasi, seperti penyewaan kendaraan jelang maupun selama gelaran ajang balapan internasional tersebut.

“Akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB untuk memberikan ambang batas biaya kamar per malam dan biaya transportasi,” katanya saat rapat sinkronisasi mingguan MotoGP Mandalika 2022 secara virtual sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/2).

Pihaknya mengaku akan menambahkan akomodasi antara lain penyediaan hotel terapung yang berkolaborasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI (Persero) dan Pelindo, operator kapal pesiar, operator kapal phinisi, pemanfaatan hunian yang layak di sekitar Mandalika, dan balai-balai pelatihan milik kementerian/lembaga.

Lalu, akan disiapkan pula camping ground (CG), bekerja sama dengan operator seperti Eiger dan BoboBox, serta opsi akomodasi di Bali.

Rencananya, untuk CG akan dibangun di zona barat dan timur Mandalika oleh pemerintah yang tengah mematangkan konsep penempatan CG tersebut.

Jelang MotoGP, Tarif Sewa Hotel di NTB Segera Diatur Pergub, Tergantung Zona
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News