Ancam “Saya Bunuh Kau” dengan Bolpoin, Pencopet Asal Bajawa NTT Dibekuk Polisi
bali.jpnn.com, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar), NTT, berhasil membekuk terduga pelaku penjambretan yang terjadi di jalan raya seputaran Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Pelaku ditangkap dan diamankan di depan sebuah toko samping Play Room Labuan Bajo, pada Jumat (11/2) tengah malam.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.
Pelaku beridentitas MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamtan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Penangkapan tersebut terjadi setelah kepolisian menerima laporan dari korban Sebastianus Rangga (23), Sabtu (12/2).
Atas laporan tersebut, kepolisian melakukan penyisiran dan brehasil menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka (TSK) karena telah memenuhi 2 alat bukti.
“Sudah cukup bukti sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.
Ancam warga dengan perkataan “Saya Bunuh Kau” dan menodongkan bolpoin, pencopet asal Bajawa NTT dibekuk polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News